Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan investasi kripto internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada pertengahan September 2026. Sindikat ini menipu ratusan korban dengan modus penawaran keuntungan tinggi melalui platform perdagangan aset digital palsu, lalu mencuci uang hasil kejahatannya menggunakan protokol desentralisasi.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama dua bulan. Empat tersangka utama diringkus, dua di antaranya merupakan warga negara asing yang berperan sebagai pencuci uang (money launderer) menggunakan teknik mixers aset kripto untuk mengaburkan jejak transaksi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap skema investasi aset digital yang menjanjikan imbal hasil tidak masuk akal. Penegakan hukum terhadap kejahatan cyber dan crypto-assets akan terus ditingkatkan seiring dengan tren adopsi teknologi finansial yang semakin masif di Indonesia. (*)
Social Footer